nusakini.com - Sampah plastik masih menjadi problem serius di Indonesia. Jumlah sampah plastik yang signifikan berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan masih ada 9,5 milyar sampah plastik di Indonesia.

"Di kita sampah masih sangat bermasalah termasuk sampah plastik, diperkirakan ada 9,5 milyar sampah plastik dalam satu tahun dan itu sangat signifikasn merusak," ucap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar saat menghadiri Aksi Hijau Nusantara 2016 di Kota Bogor, Minggu (31/7/2016). 

Siti Nurbaya mengungkapkan daya urai plastik yang lama menjadikannya sebagai sampah yang berbahaya. Diperkiran sampah plastik baru bisa terurai dengan tanah setelah 400 tahun. 

"Plastik kenapa berbahaya, karena tidak bisa terurai ketika berada di alam dan diperkirakan mengurainya selama 400 tahun," imbuhnya. 

Tidak hanya di Indonesia, sampah plastik ini juga menjadi masalah serius bagi dunia. Sampah plastik juga memiliki dampak rusak yang signifikan bagi ekosistem laut bahkan manusia. 

"Kita juga tahu tidak hanya di Indonesia, di dunia juga sampah jadi masalah yang paling berbahaya adalah sampah kantong plastik kresek yang masuk ke laut kemudian di makan ikan kemudian dia jadi debry dan butiran halus, unsur hara, masuk ke dalam tubuh manusia juga ketika ikan dimakan," tegasnya. 

Karena itu, Siti Nurbaya mengimbau agar masyarakat mau operasi bersih plastik agar problem sampah perlaham bisa teratasi. Selain itu, Siti juga mengapresiasi masyarakat yang memiliki kreasi daur ulang sehingga bisa mengolah sampah menjadi sesuatu yang bernilai. 

"Saya berterima kasih juga ya, masyarakat kita punya kreasi yang banyak. Ada aksi daur ulang kayu bekas, plastik bekas dan besi bekas, segala macam yang bagus dan bernilai," imbuhnya. 

Beberapa waktu lalu pemerintah pernah memberlakukan plastik berbayar guna menekan penggunaan plastik. Kebijakan plastik berbayar itu diuji coba sejak 21 Februari hingga 31 Mei 2016, namun usai evaluasi KLHK kembali memperpanjang kebijakan itu hingga turunnya Peraturan Pemerintah (Permen) baru terkait penggunaan kantong plastik.(p/mk)